Bagi Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Seleksi PPDB 2021/2022 (dapat dilihat di sini), maka diwajibkan kepada peserta didik untuk melakukan pendaftaran ulang di sekolah.
Pendaftaran Ulang dilaksanakan Tanggal 11 s/d 13 Juli 2021, dengan membawa berkas daftar ulang yaitu:
- Fotocopy Kartu Keluarga dan Menunjukkan Aslinya.
- Fotocopy Akta Kelahiran dan Menunjukkan Aslinya.
- Surat Keterangan Lulus/SKHU Asli dan Fotocopy.
- Fotocopy KTP Orang tua dan Menunjukkan Aslinya.
- Fotocopy Nilai Rapor Semester 1 sampai 5.
- Bukti Pendaftaran/Bukti Regristrasi.
- Pas Foto Berwarna 3x4.
- Materai 10000.
- Fotocopy Berkas Pendukung Lainnya, seperti :
- Sertifikat Hasil Lomba (Jalur Prestasi Hasil Lomba) dan Menunjukkan Aslinya.
- KIP, KPS, KKS, PKH atau Surat Keterangan Bukti Keikutsertaan dalam Program Bantuan Pemerintah (Jalur Afirmasi) dan Menunjukkan Aslinya.
Masing - masing dokumen difotocopy RANGKAP 2 kecuali Rapor dan Bukti Pendaftaran RANGKAP 1
Diwajibkan memakai masker dan tetap mengikuti protokol kesehatan
Terimakasih.